SIDRAP, Cyberpare.com — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar memutuskan menolak gugatan sengketa Pilkada Sidrap, dari pasangan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA), Selasa (27/3/2018).
Pada sidang putusan tersebut pasangan FATMA menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap yang meloloskan pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).
Putusan ini dibenarkan Juru Bicara Doamu Syamsul Bahri. Menurut Dia, PTTUN menolak gugatan Fatma secara menyeluruh.
“Alhamdulillah kami sudah mendapat Info dari tim Hukum di Makassar. Gugatan ditolak secara menyeluruh,” katanya. Dia berharap tim pemenangan dan relawan tetap solid memenangkan Doamu secara bermartabat.
Gugatan berlanjut ke PTTUN Usai sebelumnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidrap juga menolak gugatan Fatma. Pasangan FATMA menggugat penetapan KPU Sidrap yang meloloskan pasangan DOAMU.(Mas / Effendy)


















