CYBERPARE.COM, MOROWALI — Tim Batman Polsek Bahodopi berhasil mengamankan 4 remaja yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu, kemarin.
Keempat terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu digerebek polisi saat asik memakai barang haram itu di salah satu kos-kosan di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Masing-masing remaja yang diamankan yaitu FR (23), SM (21), AR (24) dan RR (23).
Kapolsek Bahodopi IPTU Zulfan menjelaskan, kronologis penangkapan berawal adanya informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika, sehingga kepolisian sektor Bahodopi melakukan pemeriksaan dan didapatkan 4 remaja yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Dari hasil penggerebekan ditemukan barang bukti berupa 3 Paket kristal bening yang diduga Sabu dan 2 Set alat hisap bong lengkap dengan Pirek Kaca serta 1 Buah Korek api gas beserta sumbunya,” katanya.
“Kasus ini akan ditangani Sat Narkoba Polres Morowali untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatan ke 4 terduga dikenakan Pasal 112 ayat 2 Subsider 127 UU No 22 Thn 1997 perubahan UU No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dgn Ancaman Hukuman 5 Tahun maksimal 20 tahun Penjara.(ful)


















