PAREPARE, CYBERPARE.Com,- Badan Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi melayangkan surat pengontrolan tinggi (Supervisi) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terkait banyaknya kasus dugaan korupsi yang mandek di Sulawesi Selatan, termasuk di Kota Parepare.
Surat pengontrolan tinggi dengan nomor B/ACC/Mks/VI/2019 tertanggal 27 Juni 2019, ACC sebagai lembaga konsen di bidang pemberantasan korupsi memandang aparat penegak hukum (APH) di kota parepare kurang konsisten dan profesional dalam mengusut perkara dugaan korupsi, sehingga APH di kota santri ini perlu di ingatkan.
Direktur ACC Abdul Muthalib mengatakan, alasan adanya supervisi ini karena penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti Kepolisan dan Kejaksaan tidak berjalan efektif.
“Penanganan kasus kasus tersebut berlarut larut di polisi dan kejaksaan tanpa ada alasan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan,” terang Abdul Muthalib.
Dalam lampiran surat Supervisi tersebut, terdapat sepuluh kasus untuk ditindaklanjuti oleh KPK diantaranya terdapat dua kasus dugaan tindakpidana korupsi yang terjadi di Kota Parepare yaitu kasus pengadaan obat, alat dan bahan habis pakai pada RumahSakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Parepare tahun anggaran 2016-2017 Kerugian Negara ditaksir Rp 2,2 Miliar yang di tangani Kejaksaan Negeri Parepare, juga Kasus Dugaan tindakpidana korupsi, Suap menyuap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kota Parepare sebesar kurang lebih 40 Miliar.
“Kasus ini menjadi atensi publik, maka dari itu kami minta KPK untuk memperhatikan kasus ini,” jelasnya. (Chank)


















