PAREPARE, Cyberpare.Com —Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota parepare sulawesi selatan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PK5), Sabtu (21/4/2018)
Kali ini ada tiga (3) titik jalan yang menjadi lokasi penertiban, yakni Jalan Mattiro tasi, Jalan Veteran dan Jalan Andi Makkasau
Dijelaskan ,Syafruddin Sjam, Kabid Penegakan peraturan Daerah ( Perda ) dan perundang – Undangan Daerah Satpol PP penertiban PK -5 ini mengganggu ketentraman dan kenyamanan pengguna jalan karena tempat yang digunakan menjual trotoar dan Bahu Jalan,” Jelas Pallunk
Sementara Andi Asrida salah seorang Aktivis LSM kota parepare ini memberikan apresiasi atas kinerja satpol PP dan mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh pihak satpol pp khususnya dalam penegakan perda.
Asrida juga menghimbau jika ada oknum satpol PP yang melakukan pembiaran dan mengambil pungutan dari PK-5 untuk kepentingan pribadinya ,maka kami akan menempuh Jalur Hukum,” tegas Asrida (Chulk / Effendy)


















