PAREPARE, Cyberpare. Com — Satu diantara Dua Saudari Korban Kasus dugaan Pembunuhan nenek 71 tahun Sarifa Johari di Toko Sumber Wangi jalann, Bau Massepe Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, dijadikan tersangka oleh Polisi.
” Di TKP kita temukan Hj. Sarifa ummi kalsum ( kakak korban ), umur 80 tahun, dan Hj. Sarifa Azisa ( Adik korban ), umur 64 tahun, satu diantaranya sudah jadi tersangka pembunuh kakaknya Sendiri, ” Jelas Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi, Sabtu (26/72107).
Lanjut Pria, dari keterangan dan hasil Olah TKP pihaknya sudah menetapkan adik korban sebagai tersangka, karena beberapa bukti bukti mengarah ke Adik korban.
” Adiik korban yakni Azisa ( Adik korban ) sudah dijadikan tersangka,” Jelas Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi. (*)


















