PAREPARE, Cyberpare.com — Seminggu Pasca Esekusi dua unit rumah warga di dua Kelurahan, Kelurahan Tiro Sompe dan Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki, Kota parepare, Sulawesi, milik Patonangi.
Karena wanprestasi atau tidak pernah melaksanakan kewajiban membayar cicilan selama dua tahun, dua unit rumah Patonangi ini di segel oleh Pengadilan karena dianggap Nasabah Bank BCA Kota Parepare atas nama Patonangi, dianggap wan prestasi selama dua tahun.
Namun setelah menemui pihak mengadilan didampingi ketua Yayasan Kontrol Lembaga Keuangan Indonesia, (YKLKI) Sulawesi Selatan, Muhammad Akmal, keluarga Patonangi akhirnya membuka segel kedua unit rumahnya yang sebelumnya telah dinyatakan milik Bank BCA.
“ Walaupun pihak nasabah telah wanprestasi, namun pihak Pengadilan tidak mesti semena mena langsung memiskinkan nasabah yang wanprestasi. Pasa saat eksekusi pihak pengadilan langsung meminta pengosongan rumah, “ Kata Muhammad Akmal, ketua Yayasan Kontrol Lembaga Keuangan Indonesia, (YKLKI) Sulawesi Selatan, Selasa (12/12/2017).
Menurut Muhammad Akmal, bank Indonesia punya aturan tersendiri jika nasabah melakukan wanprestasi, proses pelelangan itu kami anggap menyalahi mekanisme.
“ Kita lihat salah satu fungsi bank adalah menumbuhkan ekonomi kreatif, dan memberikan kesahteraan kepada masyarakat, tidak mesti semena mena memiskinkan nasabah jika wanprestasi, “ Kata Akmal. (*)


















