DAERAH  

Akhmad Syarifuddin Daud Jalani Sidang Ujaran Kebencian

banner 120x600

PALOPO, Cyberpare.com — Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian oleh calon wali kota Palopo Nomor urut 2, Akhmad Syarifuddin Daud, mulai  digelar di Pengadilan Negeri Kota Palopo  Sulawesi Selatan, Kamis  (05/4/2018). Dalam persidangan, ada 9 saksi yang dihadirkan antara lain Sudirman Djabir selaku kuasa hukum Judas Amir, Agus Hanafi, Herman Saputra, Andis Salim dari Panwascam, calon walikota nomor urut 1 Judas Amir, komisioner KPU, Faisal, anggota Partai Nasdem Abdul Rauf Rahim, saksi ahli bahasa, David Manoputu, dan saksi dari kubu terdakwa Suherman Pammineri.

Akhmad Syarifuddin Daud, dinyatakan sebagai tersangka Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GakKumdu) pada 9 Maret 2018 lalu, aat melakukan kampanye pada 21 Februari 2018.
Dalam persidangan, video kampanye yang diduga mengandung ujaran kebencian, dengan durasi 4 menit ditayangkan dan disaksikan oleh semua pihak.

Menurut keterangan para saksi, yakni saksi pertama  Sudirman Djabir, mengatakan bahwa orasi Akhmad Syarifuddin dianggap sebagai upaya penghasutan atas hal yang tidak benar. Berikutnya, Agus Hanafi dalam kesaksiannya merasa kesal setelah mendengar orasi Akhmad Syarifuddin, lalu menyampaikan kepada calon wali kota Palopo Judas Amir. Hal yang sama diungkapkan Herman Saputra, ketika mendengar orasi Akhmad Syarifuddin, dirinya pun merasa marah.

Para Saksi juga mengakui jika video tersebut disalin oleh timnya dari media sosial Facebook lalu dilaporkan di Panwaslu.

“Video itu diserahkan oleh Wahyudi Yunus, salah satu Tim, dan video itu didownload dari media sosial Facebook salah satu akun di Info Kejadian Kota Palopo, lalu didiskusikan dan dilaporkan ke Panwaslu,” kata Sudirman Djabir, saksi pelapor. Kamis (05/4/2018)

Kuasa Hukum terdakwa, Harla Ratda, menanyakan kata Kriminalisasi kepada saksi yang tidak ada dalam video tersebut namun menjadi bahan laporan. Pihak saksi menjawab bahwa kata Kriminalisasi ulama, hanya berdasarkan defenisinya. “Memang tidak ada kata kriminalisasi tetapi itu hanya pendapat saya dan saya efenisikan” ujar Sudirman.

Sidang perdana kasus ujaran kebencian ini, dipimpin oleh Arif Winarso, didampingi Heri Kusmanto   dan Erwino,  sementara Jaksa Penuntut Umum   Apman Mustafa dan Ikram  M Saleh, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.

Menurut terdakwa  Akhmad Syarifuddin Daud  bahwa apa yang disampaikan dalam orasi politiknya tidak mengandung unsur ujaran kebencian. “Saksipun tadi menyatakan langsung bahwa mereka mengambil video yang sumbernya belum jelas. Divideo juga tidak ada unsur menghasut atau menyebut person, kan kita sudah dengar semua tadi,“ jelasnya.

Akhmad Syarifuddin Daud dijerat pasal 187 ayat 2 junto pasal 69 huruf (c) UU RI No: 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No: 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No: 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang. Ancaman hukumannya paling singkat tiga bulan, paling lama 18 bulan atau denda minimal Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta. Sesuai jadwal, putusan kasus tersebut akan dibacakan, 9 April 2018 mendatang

Sementara itu, suasana di luar persidangan  kantor pengadilan dijaga ketat oleh aparat keamanan dan dipagari kawat duri  untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan. Sejumlah kelompok massa melakukan orasi di depan pengadilan.

Pilkada Kota Palopo, diikuti dua pasangan calon, masing-masing pasangan nomor urut 1 Judas Amir – Rahmat Masri bandaso, dan pasangan nomor urut 2 Akhmad Syarifuddin Daud – Budi Sada.(Amran /Effendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *