PAREPARE, Cyberpare.com — Pasca Pengabulan hasil Kasasi atas kasus Korupsi Gerobak Jilid II Kota Parepare yang melibatkan H.Amran Ambar Spd.Mpd. dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dikeluarkan 19 November 2018 lalu. Mendapat sorotan dari pihak Aktifis Sosial Kota Parepare.
Rudi Najamuddin, Panglima Laskar Merah Putih (LMP) Kota Parepare. menilai, Pihak Pemerintah Kota seharusnya mempertimbangkan jabatan H.Amran Ambar Spd.Mpd yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan serta Plt.Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, itu dikarenakan statusnya sebagai Terpidana kasus Korupsi, sudah berkekuatan hukum dengan dikabulkannya Kasasi Jaksa Penuntut umum (JPU) Kota Parepare terhadap kasus Korupsi Gerobak jilid II yang merugikan Negara hingga Rp.400 Juta lebih.
“Kami menilai Kebijakan yang diambil H.Amran Ambar, selaku Kadis dan Plt.selama statusnya terpidana meski belum dieksekusi pihak Kejaksaan namun sudah berkekuatan Hukum, maka jabatannya dinilai Ilegal” Ungkap Rudi Najamuddin.
Aktifis Sosial yang juga Ketua salah satu LSM di Kota Parepare ini, menilai Pihak Pemerintah Kota, harusnya sudah mempertimbangkan status hukum H.Amran Ambar yang saat ini memimpin 2 Dinas, dan dikhawatirkan kebijakan yanh diambil selaku Kadis dikhawatirkan melanggar aturan lagi, jelasnya.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Parepare H.Andi Darmawangsa SH.MH. menegaskan Jika Pihak Pemerintah Kota Bijak, harusnya SK Pemecatannya juga seiring dengan Eksekusi Penahanan terpidana dari hasil Putusan Kasasi dikeluarkan, terang Andi Darmawangsa disela Peringatan hari HAKI Kejaksaan Parepare Senin, 10 Desember pagi. (Effendy)


















