20 Hari Operasi Bersinar, Polisi PALOPO, Cyberpare.com — Kepolisian Resor Kota Palopo Sulawesi Selatan Kamis Sore (07/12/2017) mengungkap hasil operasi bersinar yang digelar selama 20 hari sejak 15 November hingga 4 Desember.
Operasi ini berhasil menjaring sedikitnya 29 orang pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu, dari 29 tersangka terdapat empat orang anak anak atau masih dibawah umur. Dari 29 tersangka 27 orang berasal dari warga kota Palopo dan 2 orang berasal dari luar Kota Palopo.
Dari tangan para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 13 unit telepon genggam, korek api, 18 saset paket sabu dan plastik sabu.
Wakapolres Kota Palopo, Kompol Woro Susilo, mengatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Undang Undang Narkotika pasal 127, pasal 124 dan pasal 118 dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara, bahkan 20 tahun.
“Operasi bersinar ini diharapkan mampu memotong rantai peredaran narkoba di Kota Palopo, dimana kita harus peduli dan waspada, tentunya narkoba ini bisa sesaat dimanapun kita tinggal tidak menutup kemungkinan terjadi, karena sasarannya ini bukan Cuma orang dewasa tetapi juga anak anak dibawah umur,” jelasnya.(Amran / Effendy)


















