banner 728x250

Amran Ambar Bayar Denda Rp50 Juta, Terkait Kasus Korupsi Gerobak Jilid II

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PAREPARE — Mantan Kadisperindakop Parepare yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan gerobak jilid II, yaitu Amran Ambar, membayar denda Rp50 juta atau mengembalikan sebagian kerugian negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Senin (9/9/2019).

Kasi Pidsus Kejari Parepare, Faisah mengaku, pembayaran denda terpidana Amran Ambar diantar lansung oleh keluarganya.

“Uang Rp50 juta ini pengganti masa hukumannya yang disubsider satu bulan, dan dananya lansung kita setor ke kas negara,” katanya.

Diketahui, terpidana Amran Ambar dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim 1,6 tahun subsider satu bulan di Lapas Gunung Sari, Makassar. Ditemukan kerugian negara Rp375 juta dalam pengadaan 50 unit gerobak fiktif. (Ad)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *