CYBERPARE.COM,PAREPARE — Sekitar lebih 51 ribu warga Parepare terancam tidak dapat menikmati layanan kesehatan gratis karena Kartu BPJSnya di non aktifkan.
Hal itu lantaran dana yang disiapkan Pemkot Parepare untuk mengcover BPJS gratis warga, ternyata tidak cukup.
Pemkot Parepare hanya menganggarkan Rp22 miliar iuran BPJS kesehatan pada APBD Pokok tahun 2024 dengan harapan kekurangan akan dicermati dan ditambahkan pada saat Pembahasan APBD Perubahan 2024. Sementara ini Pemda harus membayar sekitar 24 Milyar atau ada kekurangan sekitar Rp2 miliar.
Hal itu, disebabkan Parepare tidak membahas APBD-Perubahan. Ini pertama kalinya terjadi. Dalam UU 23 tahun 2014 dan PP 12 tahun 2019 mengatur Batas pembahasan APBD-P hanya sampai 30 September.
Calon Wakil Walikota Parepare nomor urut 4 Rahmat Sjamsu Alam merespon cepat masalah ini. Ia meminta Pemkot mencermati regulasi yang dapat digunakan agar BPJS warga tidak dinonaktifkan.
Rahmat mengatakan, Pemkot jangan menggunakan Penggeseran Anggaran sebagaimana diatur dalam pasal 163 PP 12 tahun 2019 dalam mengatasi masalah penambahan Anggara yang bersifat antar Program dan antar kegiatan akibat APBD Perubahan tidak dibahas tetapi lebih tepat kalau mencermati menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
Hal ini dapat dilakukan dengan merujuk pada PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 68, khususnya pada pasal 69 ayat 2 yaitu yang bersifat keperluan mendesak serta Permendagri 77 tahun 2020 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Dana BTT itu dapat digunakan diantaranya untuk keperluan mendesak seperti untuk pelayanan dasar, belanja yang bersifat mengikat dan wajib, pengeluaran daerah yang diluar kendali dan tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengeluaran daerah yang apabila ditunda dapat menimbulkan kerugian lebih besar bagi Pemerintah dan masyarakat. BPJS kesehatan itu adalah pelayanan dasar yang bersifat wajib dan dapat merugikan masyarakat, termasuk juga utang daerah,” kata RSA.
Sebelumnya DPRD Parepare sejak bulan Juli berkali-kali mendesak Pemkot dalam rapat Paripurna agar APBD Perubahan segera diserahkan agar dapat dibahas anggota DPRD lama karena anggota DPRD baru belum memiliki alat-alat kelengkapan di bulan September sehingga tidak bisa dibahas.(*)


















