Anggaran Taman Cappa Galung Ditolak Komisi III DPRD, Tapi Disepakati di Gabungan Komisi

banner 120x600

PAREPARE, Cyberpare.Com — Satu persatu kejanggalan mulai terkuak dibalik penyelenggaraan proyek Revitalisasi Taman Cappa Galung (Sapta Pesona) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Parepare yang dikerjakan awal Januari 2018.

Sejumlah fakta menarik yang sarat akan pelanggaran itu, dikemukakan Anggota Komisi III DPRD Parepare, S Parman Agoes Mante, Kamis (11/1/2018).

Legislator PKS yang akrab disapa P-Man ini menuturkan, saat pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 lalu, anggaran pembangunan Taman Cappa Galung tidak disetujui Komisi III, akan tetapi diminta oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar dikembalikan di gabungan Komisi dengan kesepakatan anggota DPRD bersama TAPD.

Namun demikian, kesepakatan anggota DPRD bersama TAPD tetap memperbolehkan taman tanpa ada patung-patung, melainkan fasilitas olahraga outdoor buat masyarakat umum.

“Tapi sepertinya kesepakatan pembahasan diingkari pemrakarsa (DLH) dan malah sengaja dikaburkan karena ada sesuatu yang disembunyikan. Saya heran dengan pemimpin yang katanya sering zikir tetapi gemar membangun patung,” kesal P-Man.

Kritikan juga dilontarkan Sekretaris Forum Masyarakat Konstruksi Kota Parepare, HA Rahman Saleh. Mantan anggota DPRD Parepare ini sangat menyesalkan adanya pembangunan di awal Januari 2018.

Pria yang akrab disapa Arsal ini mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD sebagai lembaga wakil rakyat.

“DPRD kan punya hak interplasi, hak menanyakan pendapat, hak angket, dan hak lainnya sebagai fungsi kontrol di dewan. Sangat disayangkan ada proyek yang tidak jelas dikerjakan di awal tahun 2018. Apalagi angarannya di 2017 dan tidak disetujui Komisi III,” kritiknya.

Sekadar diketahui, proyek Revitalisasi Taman Cappa Galung (Sapta Pesona) yang dianggarkan di APBD Perubahan TA 2017 sebesar Rp 965.000.000 baru dikerjakan di awal Januari TA 2018.

Proyek ini dikerjakan Neil El Fuady dengan waktu pelaksanaan kontrak 4 Desember 2017 hingga 28 Desember 2017. Saat masa pelaksanaan kontraknya berakhir, pekerjaannya masih 0 (nol) persen. (chulk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *