banner 728x250

Antisipasi COVID-19, Tim Gugus Kecamatan Bahodopi Buat Pos Pemeriksaan DI Batas Kecamatan

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, MOROWALI- Demi menjaga penyebaran Virus corona di wliayah Kecamatan Bahodopi, Tim Satgas Kecamatan melakukan Berbagai macam cara mulai dari sosialisasi menggunakan mobil soundsistem, Pembagian masker kepada Masyarakat secara gratis, hingga pemasangan Portal /Palang di batas kecamatan Bahodop (Desa Lele dan Desa Bete-bete)

Dasar dan Tujuan Pemasangan Portal merujuk pada surat surat bupati Tentang pencegahan penyebaran covid19 di wilayah kabupaten Morowali.
Adanya surat Bupati dan Penegasan Camat Bahodopi tentang percepatan
penanganan dan pencegahan penyebaran covid19 di wilayah kecamatan bahdopi. Perlunya pengawasan OTG (orang tanpa gejala) yang setiap harinya masuk ke wilayah kecamatan Bahodopi. Kemudian adanya orang yang terkonfirmasi Positif covid19 di wilayah Kecamatan Bahodopi

Terhitung, mulai Hari senin,18 Mei 2020 akan segera dilakukan pemeriksaan orang dan kendaraan yang akan masuk dan keluar wilayah kecamatan Bahodopi.
Adapun pemberlakuan Buka-Tutup Portal yang dibuat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Bahodopi sebagai berikut :

1.portal di buka pada Pukul 06.00 s/d 18.00 WITA (dilakukan pemeriksaan suhu badan, pemeriksaan identitas diri dan surat keterangan terkait lainnya )

2.Portal akan di Tutup mulai PKL 18.00 s/d 06.00 (jam malam berlaku kecuali kondisi darurat untuk mobil ambulance, Damkar ,BPBD,TNI,Polri dan Satpol PP)

3.Untuk kendaraan yang membawa logistik dan kendaraan penumpang lainnya hanya di perbolehkan melintas pada siang hari dengan catatn tetap di lakukan pemeriksaan (suhu badan, KTP, surat sehat/hasil rapitesnya dan Data diri lainnya)

  1. Tidak di perbolehkan menerima warga dari luar wilayah Morowali untuk tinggal menetap ataupun sementara di wilayah Kecamatan Bahodopi
  2. Warga yang belum berKTP Kecamatan Bahodopi tinggal di wilayah Kecamatan Bahodopi wajib Membuat surat domisili dan apabila akan melakukan perjalanan keluar wilayah Bahodopi wajib menunjukkan KTP/ID card,surat Domisili dan identitas lainnya

6.Untuk warga yang tinggal di luar bahdopi dan berstatus sebagai karyawan/buruh di wilayah kerja kecamatan bahdopi apabila akan masuk dan keluar wilayah wajib menggunakan seragam kerja,melakukan pemeriksaan suhu,menunjukan KTP ID-card,

7.Selain hal yang sifatnya emergency saat jam malam berlaku , karyawan atau Buruh diberikan izin melintas saat masuk dan plg kerja dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

8.Bagi pengusaha/instansi yang ada d wilayah bahdopi apabila akan keluar wilayah kecamatan Bahodopi wajib menunjukkan surat tugas dari perusahaan atau instansi masing-masing.

  1. Semua warga yang akan melintas portal baik masuk dan keluar wilayah bahdopi wajib Menggunakan masker.
    9.Semua aturan yang berlaku berdasarkan surat bupati,penegasan camat Bahodopi serta ketentuan lainnya yang berlaku tentang pencegahan penyebaran covid19 di wilayah Bahodopi .

10.Wajib menggunakan Masker dan mematuhi protokol kesehatan terkait Pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19 lainnya. (iful/dir)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *