banner 728x250

Aparat Kepolisian Sektor Wita Ponda Amankan Dua Pelaku Pencurian

banner 120x600
banner 468x60

Gambar : Kapolsek Wita Ponda Ipda Andi Rusdi

CYBERPARE.COM,MOROWALI,–Tersangka Pelaku pencurian yang meresahkan warga selama ini di wilayah kecamatan Witaponda kabupaten Morowali kini mendekanm dalam zel tahanan Polsek Witaponda, Dua orang tersangka tersebut masing-masing inisial DY dan Inisial US, warga desa Emea Kecamatan Witaponda kabupaten Morowali.

Berawal terungkap nya kasus tersebut se Orang warga kehilangan Uang sebanyak 20 Juta rupiah, milik seorang Kontraktor, bertepatan pada saat itu pelaku berada di rumah korban, dan korban tidak ada di rumah sedang keluar pada saat itu pelaku memanjat di kamar dan melihat tas yang berisikan uang dan lansung mengambil nya, setelah korban kembali kerumah korban kaget melihat tas nya yang berisikan uang dan korban lansung melaporkan kejadian tersebut keaparat kepolisian sektor Witaponda, menanggapi laporan warga aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan atau memeriksa saksi dan akhirnya Aparat kepolisian menemukan sipelaku tersebut.

Setelah Aparat kepolisian Sektor Witaponda melakukan pemeriksaan terhadap terduga dan saksi akhir nya terungkaplah semua kasus pencurian yang mereka lakukan selama ini yang berawal dari bulan Juni 2020 hingga Oktober 2020 mereka melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi.

Menurut Kanit Reksrim Polsek Witaponda Bripka Rahmat saat di konfirmasi media ini kedua pelaku tersebut sesuai pengakuannya pada saat di lakukan pemeriksaan di polsek Witoponda mereka berdua mengakui keterlibatan melakukan pencurian di beberapa lokasi yang antara lain, pencurian tabung gas di rumah warga, pencurian Infokus,Leptop dan pinjer, di Sdn Bumi Harapan, kemudian pencurian Infokus, Salon dan Printer di Sdn Puntari Makmur.kemudian Pencurian mesin genset milik warga desa lantula jaya, dan untuk sementata Kedua Tersangka di amankan di polsek wita ponda untuk proses selanjut nya.

Rahmat menambahkan bahwa dari berapa kasus laporan warga ke polsek tentang kehilangan, setelah kami melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku dan kedua nya mengkui keterlibatan nya dalam pencurian di beberapa tempat kata Rahmat.

Kemudian di tempat yang berbeda kapolsek Witaponda Ipda Andi Rusdi, Membenarkan hal tersebut kata dia, Kami sudah amankan kedua pelaku tersebut di zel tahanan Polsek Witaponda untuk Proses hukum selanjut nya dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku di jerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana Paling lama 7 Penjara. (ful)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *