MAKASSAR, Cyberpare.com — APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) yang mewadahi seluruh ISP (Internet Service Provider) se-Sulawesi, menolak kebijakan relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) sektor Kominfo. Terkait kebijakan Ekonomi XVI tentang dibukanya 54 bidang usaha.
Ketua Pengurus Wilayah APJII Provinsi Sulawesi Selatan, Arry AS mengecam, pemerintah dan menolak keras kebijakan tersebut.
“Atas nama rekan-rekan APJII se-Sulawesi, kami menyatakan sikap penolakan keras atas kebijakan relaksasi DNI, dimana 8 bidang usaha diantaranya berada pada sektor Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tentunya sangat berpotensi merusak iklim usaha dan menggencet pengusaha lokal. Kami tolak, kami keberatan,” tegas Arry.
Adapun 8 bidang usaha di sektor Kominfo yang dapat dimiliki asing 100 persen adalah:
1.Jasa sistem komunikasi data,
2. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap,
3. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak,
4. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content,
5. Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya,
6. Jasa akses internet,
7. Jasa internet telepon untuk kepentingan publik,
8. Jasa interkoneksi internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya.
Dimana mayoritas pelaku usaha di ke 8 bidang usaha tersebut adalah seluruhnya anggota APJII. (**)


















