banner 728x250

APKAN Ri : Pidana Menanti Tambang Ilegal Galian C di Maros

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, MAROS,- Setiap orang yang mempunyai Ijin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) eksplorasi tetapi belum memiliki izin kegiatan operasi produksi, dan melakukan pengangkutan serta penjualan maka hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-undang dan dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Hal ini disampaikan Ketua APKAN RI Dedy Setiady.

Lebih lanjut Arham mengatakan, pembangunan infrastruktur di daerah di Indonesia tak bisa dipisahkan dari maraknya Tambang Galian C (TGC). Material hasil TGC menjadi bagian tak terpisahkan dari proyek bangunan fisik.

Namun di sisi lain, lanjut Dedy, dampak kegiatan pertambangan dapat merusak alam dan lingkungan bahkan bisa menelan korban jiwa, bila tak disikapi secara tepat. Karena itu, TGC harus diatur sedemikian rupa, dengan memperketat perizinan operasional dan pengawasan dilapangan.

Disamping itu, Dedy Setiady menyebut, dalam UU minerba yang baru mengatur ketentuan pidana kegiatan pertambangan ilegal atau tanpa izin. UU nomor 4 tahun 2009, kegiatan penambangan tanpa izin dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Dalam UU minerba yang baru ini diubah menjadi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujarnya.

“Begitu juga dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun izin pertambangan lainnya yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu juga dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” sambungnya.

Berdasarkan hasil investigasi tim APKAN RI terdapat puluhan kegiatan pertambangan namun disinyalir tidak memiliki izin atau izinnya sudah berakhir.

“Kepada tim APKAN RI untuk melakukan koordinasi dengan pihak berwenang baik Polda maupun di tingkat pusat, karena kami telah mengantongi nama perusahaan atau pengusaha tambang yang diduga tidak memiliki izin atau izinnya sudah berakhir,” pintanya.

Lebih lanjut Dedy menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan tentunya merugikan negara, hal ini tidak boleh dibiarkan.

“Pengusaha yang sudah berakhir izinnya, namun tidak melakukan perpanjangan sebaiknya izinnya dicabut. Bukan saja di Maros namun didaerah lain seperti Makassar, Barru dan Bone tim kami intens lakukan pengawasan tambang mengingat minimnya inspektur tambang,” kata Dedy Setiady.

Khusus didaerah Maros kata Dedy Setiady, terdapat lokasi tambang yang pemiliknya diduga sebagai pejabat publik namun izinnya dipertanyakan. Selain itu ada juga pengusaha tambang memiliki izin lokasi yang diragukan keabsahannya terlihat dari tanggal permohonan izin dan penerbitan izin sangat jauh jaraknya.

“Jangan karena baru memiliki WIUP, IUPE atau baru surat keterangan pengurusan, pengusaha tambang sudah beroperasi (berproduksi-red). Karena untuk memproduksi atau melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan hasil tambang harus memiliki izin operasi produksi,” pungkasnya. (cp5/di)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *