banner 728x250

Aturan Penggunaan Pukat Tidak Berlaku,  Nelayan Di Kabupaten Barru Resah ‎ ‎

banner 120x600
banner 468x60

‎BARRU, Cyberpare.Com — Aktifitas Kapal  Pukat tarik atau Paggai, di perairan Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuat nelayan disana resah.

Aktifitas sistem penangkapan ikan yang dilakukan mafia-mafia bahkan kini tega mengintimidasi nelayan tradisional.

Hal itu diungkapkan salah seorang nelayan, Muhajir, Minggu (22/7/2017. Dia dan rekannya mengaku ‎tak mampu berbuat banyak.

“bahkan saat kita mengejar ikan Cakalang yang bergerombol, mereka seenaknya langsung menurunkan jaring, bahkan melempari kami. Kita tak mampu berbuat banyak meski aturan kapal jenis itu hanya boleh menangkap ikan 3 mil dari bibir pantai,”katanya.

Dia mengungkapkan, pihak terkait dalam hal ini Dinas Perikanan Kabupaten Barru, justru melakukan pembiaran tanpa ada tindakan. Demikian pula dengan Bupati. ‎

“makanya kami bingung, harus mengadu kepada siapa, katanya Bu menteri Perikanan peduli dengan nelayan kecil, tolong sampaikan ke Bu menteri keluhan kami,”ungkapnya.

Seperti yang diketahui, peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seinen nets) resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2017.

Dengan berlakunya peraturan tersebut, seluruh alat tangkap yang biasa digunakan kapal ikan Indonesia (KII) dan masuk kelompok tersebut, terlarang statusnya.

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan jeda waktu kepada pelaku perikanan tangkap untuk tidak lagi mempergunakan alat tangkap tak ramah lingkungan.

Meski begitu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak menyebutkan pasti mengenai masa transisi tersebut, apakah akan diberikan selama dua bulan ataukah tiga bulan. ‎

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 02 tahun 2015, alat penangkapaan ikan pukat hela dan modifikasinya telah dilarang untuk dioperasikan di seluruh Indonesia. Adapun alat penangkapan ikan yang termasuk dalam kelompok pukat hela antara lain, pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar berpapan, pukat hela dasar kapal, nephrops trawls, serta pukat hela dasar udang.

Aturan yang sama juga telah mengatur alat penangkapan jenis pukat tarik, tidak lagi digunakan. Alat penangkapan jenis pukat tarik antara lain, pukat tarik pantai, dogol, scottish seines, pair seines, payang, cantrang, dan lampara dasar.‎ ( Ha)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *