Gambar : Bongkar Muat Didalam Gudang Toko Sekawan
CYBERPARE.COM, PAREPARE, – Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu ( Pekat ib ) Kota Parepare kembali angkat bicara terkait adanya sejumlah gudang yang beroperasi didalam kota salah satunya milik toko sekawan.
Sebelumnya Ketua Komisi II DPRD Kamaluddin Kadir mengancam akan melakukan penutupan gudang milik Toko Sekawan yang dinilai menyalalahi Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Namun Ketua DPD Pekat Ib, Nurtiati Syam, mengatakan ancaman menutup gudang milik Toko Sekawan dinilainya hanyalah gertakan saja. “Padahal kalau kita cermati ada sejumlah gudang yang saat ini beroperasi didalam kota bahkan ada pula gudang berkedok toko,” ujar Nurtiati Syam, Senin (5/4/2020)
Menurutnya, pengembangan usaha pergudangan disiapkan lokasi khusus sebagai kawasan industri yang terletak di Kelurahan Lapadde dan Kelurahan Bukit Harapan Sesuai Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 16 tahun 2018 tentang pergudangan, sudah sangat jelas terdapat pada Pasal 6 ayat 1 dan 2,” jelasnya
“Dengan adanya Perda tersebut, seharusnya Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas terkait yaitu Satuan Polisi Pamong Praja ( satpol PP ) selaku OPD yang berwenang dalam penegakan Perda untuk menutup semua gudang yang beroperasi didalam kota, Perdanya sangat jelas, ” kata Nurtiati Syam
Nurtiati Syam menegaskan untuk apa dibuat Perdanya kalau tidak dilaksanakan, Harusnya memang ini sudah dicabut izinnya. “Jangan asal main ancam saja, silahkan buktikan,” tegasnya. (Culk)


















