banner 728x250

Banggar DPRD-TAPD Genjot Pembahasan KUA-PPAS 2018

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.Com — Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2018, di ruang Banggar DPRD Parepare, Senin (6/11/2017).

Proses pembahasan KUA-PPAS TA 2018 kemudian diskors untuk dilanjutkan Selasa besok. “Pembahasannya diskors dan akan dilanjutkan lagi besok (Selasa,red),” ujar Anggota Banggar DPRD, Minhajuddin Ahmad, usai mengikuti Rapat Banggar.

Rapat Banggar pembahasan KUA-PPAS dipimpin Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir, dihadiri sejumlah legislator (anggota Banggar), yakni Wakil Ketua II DPRD Andi Firdaus Djollong, Minhajuddin Ahmad, Muliady, Wayan Satriya. Sementara pihak eksekutif (TAPD) dihadiri Plt Sekda yang juga menjabat Kepala Bappeda Iwan Asaad, Asisten III Samsuddin Taha, Kepala BKD Nasarong, Kabid Anggaran BKD Bustan.

Eksekutif dan legislatif terus menggenjot pembahasan KUA-PPAS untuk mempercepat penyusunan RAPBD sebelum ditetapkan menjadi APBD Pokok Tahun Anggaran 2018.

Sekadar diketahui, KUA-PPAS adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD. KUA-PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Kebijakan Umum Anggaran (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun. Kebijakan umum memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dan strategi pencapaianya.

Sementara itu, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran OPD (RKA-OPD) sebelum disepakati dengan DPRD. (ardi)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *