banner 728x250

Barang Bukti Pidana Umum 2017, Dimusnahkan

banner 120x600
banner 468x60

PINRANG, Cyberpare.com — Pihak Kejaksaan Negeri Pinrang, bersama Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pinrang, Kamis, 21 Februari 2018 melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan selama 2017 lalu.

Barang bukti Kejahatan Pidana Umum ini sudah berkekuatan Hukum dengan sejumlah kasus pidana Umum, antaranya Kasus Kepemilikan Shabu dengan BB 407.34 Gram, Kepemilikan Senjata Tajam 5 Bilah, Pil Ekstasi, Pirekx dan Bong, Timbangan Elektronik, 3 Buah, dan 34 Hand Phone, yanh disita dari sejumlah tersangka Pidana Umum selama 2017 lalu yang sudah menjalani masa Hukuman.

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Sri Heni Alam Sari.SH.MH dalam sambutanya, mengatakan, Pihaknya sudah melakukan sosialisasi guna mencegah terjadinya tindak pindana Kejahatan, Baik berupa kejahatan umum, pencegahan terhadap Narkoba dan Pencegahan Korupsi, dan itu dilalukan di tingkat Pemerintahan Desa, beberapa SMK/SMA dan beberapa Kecamatan di Wilayaj Kab.Pinrang yang selama ini disebut Tim Pengawal, Pemgamanan, Pemerintah dan Pembamgunan Daerah (TP4D) ungkap Sri Heni

Wakil Bupati Pinrang Darwis Bastama dalam sambutannya mengatakan, Pihak Pemkab. sangat mengapresiasi kinerja pihak Kejaksaan dan Kepolisian dalam melaksanakan tugasnya . ungkap Darwis, singkat.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum ini disaksikan Beberapa Unsur Forkompimda, antaranya  Wakil Bupati Pinrang Darwis Bastama, Kodim 1404, Ka Rutan Kabupaten Pinrang,  Ketua Pengadilan, Kapolres Pinrang AKBP. Adhy Purboyo S.Ik. (Arfandy / Effendy)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *