CYBERPARE.COM,SIGI,–Kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi, kali ini di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Pelakunya adalah seorang ayah yang nekat cabuli anak kandungnya saat sedang mabuk.
Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh ayah Kandungnya sendiri berinisial AW aliaa PR yang kesehariannya seorang petani, Seni (31/ 8/2020)
Kabupaten Sigi, pada senin (31/8/2020). Pelaku berinisial AW alias PR (46) yang kesehariannya adalah seorang petani.
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama bersama Wakapolres mwnggelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pencabulan
Menurutnya tersangka melampiaskan hasrat birahinya kepada anak kandungnya DR alias R (15) dalam keadaan mabuk dan Tersangka memaksa korban hingga menyetubuhinya.
Tersangka di jerat pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ,” Ujarnya
Yoga Priyahutama juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih megawasi, mengontrol keseharian anaknya, agar tidak terjadi sesuatu yang mengarah kepada pelecehan atau pencabulan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya (sukiman)
Bejat, Seorang Ayah di Sigi Nekat Cabuli Anak Kandungnya Saat Mabuk

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

CYBERPARE.COM,PAREPARE – Kepolisian Resor (Polres) Parepare menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)…

CYBERPARE.COM,PAREPARE – Mengantisipasi dampak kabut asap yang mulai dirasakan di Kota Parepare, Dinas Kesehatan (Dinkes)…

CYBERPARE.COM,PAREPARE – Personil Piket gabungan fungsi Sabhara, Reskrim dan Intelkam Polsek KPN melaksanakan giat Patroli…

CYBERPARE.COM,PAREPARE’Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, melakukan pengecekan langsung progres pengerjaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan…

CYBERPARE.COM,PAREPARE – Polres Parepare mendorong penguatan peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan melalui pembekalan keamanan…












