PALOPO,Cyberpare.com — 31.279 warga Kota Palopo, Sulawesi Selatan, terancam tidak menyalurkan aspirasinya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak mendatang untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo
Ini diketahui usai Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palopo merilis jumlah warga yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik. Data kependudukan dan Catatan Sipil menyebutkan jumlah wajib KTP sebanyak 146.097 jiwa, sementara yang sudah melakukan perekaman data sebanyak 114. 818 jiwa dan belum melakukan perekaman sebanyak 31.279 jiwa
Masih banyaknya warga yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik, terjadi akibat proses perekaman yang dilakukan selama ini hanya terpusat di kantor Dinas Dukcapil dan selama akhir tahun 2017 hingga tahun 2018 rata rata perekaman data hanya mencapai 50 orang per bulan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palopo, Akram Risa, mengatakan bahwa untuk mempercepat proses perekaman data yang tersisa masih dibutuhkan waktu dua bulan agar persentasenya meningkat mencapai 90 hingga 100 persen.
Untuk mempercepat perekaman data Dinas Dukcapil akan melakukan perekaman dengan istilah Jemput Bola disetiap kelurahan dan sekolah.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan KPU kota palopo untuk melakukan melihat sinkronisasi data, guna menyasar pemilih pemula yang belum terekam data kependudukannya,” ujarnya.(Amran /Effendy)


















