PAREPARE, Cyberpare.com — Hingga 29 November 2017 ini, berkas bakal calon pasangan Walikota dan Wakil Walikota usungan Perseorangan Periode 2018-2023 selambat lambatnya sudah masuk di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare untuk diproses lebih lanjut.
Meski tahapan Pilkada 2018 nanti, masih sifatnya memberikan Pengumuman tehadap calon Perseorangan, Pihak KPU menegaskan Penyerahan Berkasnya dimulai 25 – 29 November tahun ini.
“Tahapan Pilkada masih sebatas penyampaian Pengumuman pada Calon Perseorangan, dan Penyerahan Berkasnya dimulai 25 – 29 November 2017 ini, jadi ada tidaknya calon Pasangan Kepala Daerah lewat jalur Perseorangan, bisa dilihat pada batas akhir penyerahan berkas” ungkap Ketua KPU Kota Parepare Nurnahdyah.
Sementara itu untuk bakal calon pasangan Kepala Daerah yang diusung Partai, Pendaftaran akan dibuka pada Awal Januari nanti.
“Pendaftaran Pasangan Bakal Calon Walikota, akan dimulai 8 – 10 Januari 2018 akan datang, dan Waktu Pendaftaran hanya selama 3 hari” terang Ketua KPU Kota Parepare ini.(Effendy)


















