PASANGKAYU, Cyberpare.com — Polemik Kasus Salah seorang tahanan Napi kelas II Rundomayang Kecamatan Bamba Lamotu Kabupaten Pasangkayu, diberi izin keluar tahanan. Kepada Napi Agung (Napi Kasus Mengasut Warga atas sengketa lahan di PT. Mamuang AAL)
Hal ini mendapat sorotan dari Pihak Kejaksaan. Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Pasangkayu. Jemi mengatakan, “Kalau status tahanan, saudara Agung diberi izin keluar tahanan dipertanyakan, Kalau Kepala Lapas memberi ijin itu melanggar UU yang sudah ditentukan,sebab tidak ada kewenangan dari kepala lapas untuk memberi izin masih status tahanan,kecuali Agung sudah menjadi Narapidana wewenang sepenuhnya kepala Lapas untuk memberi izin” ungkap Jemi.
Kepala Lapas Pasangkayu, Hakmat Damos mengatakan, jika pemberian ijin itu sudah memenuhi prosudur yang ada untuk izin keluar sementara dari tahanan, saudara Agung, ada permintaan pengacara hukum (PH) dari saudara Agung datang dengan niat baik bermohon supaya di beri izin keluar sementara,akan menjadi saksi dalam kasus sengketa lahan di PT Mamuang.
Usai ada niat baik pengacara hukum dari Tahanan Agung untuk bermohon di izinkan keluar dari Lapas,dilihat titik kordinatnya,lalu kami mengadakan sidang Internal dan di DPP kan pengawalan anggota kami ketika Napi keluar dari Lapas, terang Hakmat Damos.
“Kami juga tidak sembarang kasih izin tahanan yang mau keluar sementara, kecuali ada (PH) Penasehat Hukumnya dan memenuhi prosudur yang ada dalam lembaga kami” Ucap Hakmat Damos.(Tomy / Effendy)