Berstatus Type B, RSUD Andi Makkasau Serap PAD Pemeriksaan Caleg

banner 120x600

PAREPARE, Cyberpare.com — Hingga Minggu 3 Juli 2018 ini, pihak RSUD Andi Makkasau Type B Kota Parepare terus menerima Peserta Pemeriksaan Kesehatan dari sejumlah Bakal Calon Legislatief dari sejumlah Partai Politik di Daerah khususnya di Wilayah Ajatappareng.

RSUD. Andi Makkasau Kota Parepare mencatat sejak  04 – 17 Juli 2018, Menerima sedikitnya 893 Bakal Calon Legislatief dari sejumlah Peserta dari Partai Politik. Untuk diperiksakan Kesehatannya sebagai persyaratan kelengkapan Berkas Pencalegan 2019 akan datang.

Dari hasil Pemeriksaan ini, pihak RSUD.Andi Makkasau, berdasarkan Perda Kota Parepare No. 2 Tahun 2017. Diberikan kewenangan menarik Biaya Pemeriksaan dengan nilai yang diatur dalam Peraturan Daerah, berupa Pemeriksaan Tes Kejiwaan dan Rohani Rp.200.000 Tes Bebas dari Narkotik dan Obat Obatan Rp.145.000 dan Tes Kesehatan Umum Rp.30.000.

Penarikan biaya Pemeriksaan Kesehatan ini RSUD.Kota Parepare menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Objek ini.

Plt.Ditektur RSUD.Andi Makkasau Type B Kota Parepare melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Masyarakat Dra.Hj.Mukarramah, mengatakan, Pihak Rumah sakit RSUD.Andi Makkasau, menambah pendapatan Asli Daerah dari Objek ini, dan hingga kini Pihak RSUD. Memeriksa sedikitnya 893 Baleg dengan Perolehan PAD kurung waktu 2 Minggu itu mencapai Lima Ratusan Juta Rupiah lebih.

“Hanya kurun waktu 2 Pekan, Pihak RSUD.Type B Kota Parepare, menyerap PAD dari Sektor Pemeriksaan Kesehatan dari Ratusan Caleg dari Kabupaten Barru, Pinrang, Sidrap, dan Kota Parepare sendiri” Ungkap Mukarramah. (Sps / Effendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *