banner 728x250

Besok Diterima, Tapi Tersangkanya Tidak Ditahan 

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.com — Besok, Kamis, 31 Mey 2018 Pihak Kejaksaan Negeri Parepare sedianya dijadwalkan  akan menerima pelimpahan Berkas, Tersangka dan Barang bukti (P -21) kasus Penyalah gunaan Rastra dalam Pilkada Kota Parepare yang melibatkan calon Walikota Petahana H.M.Taufan Pawe SH.MH.

H.M.Taufan Pawe SH.MH menjadi tersangka dalam kasus ini, usai dilaporkan Sekelompok Masyarakat dan menjalani Pemeriksaan Tim Penyidik (Penegak Hukum Terpadu) Gakumdu Polres Parepare.

Kini, usai beberapa kali dijadwalkan dan tertunda, Besok Kamis, 31 Mey 2018 pihak Kejaksaan dijadwalkan menerima berkas Pelimpahan Barang Bukti dan Tersangka Kasus Pemamfaatan Rastra terkait Moment Pilkada ke sejumlah Wilayah di Kota Parepare.

“In Syaa Allah besok tahap 2. Dalam tahap ke dua, yang harus saya terima adalah TSK dan BB, kalau PH nya, adalah sifatnya hanya mendampingi saja” terang Penyidik Kejaksaan yang enggan Namanya dipublikasikan ini.

Dijelaskannya, Pelimpahan Berkas Tsk dan BB Kasus Rastra ini, dinilainya perlakuannya sama dengan kasus Pidana lainnya, “Sama degan perkara lainnya, Penyidik dari Kepolisian membawa ke Kejaksaan lalu kita teliti dan buat administrasinya dll”Terangnya lagi.

Hanya saja Penyidik Senior di Kejaksaan Negeri Parepare ini, mengaku jika UU yang digunakan dalam perkara ini adalah, UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 (3) jo pasal 188 UU No 10 tahun 2016

Dimana, amanat Pasal ini, tidak menghendaki untuk dilakukan penahanan terhadap Tersangka (TSK) karena Ancaman Hukumannya hanya Maksimal 6 Bulan Kurungan dan denda Maksimal Rp. 6 Juta.

“Tidak ada penahanan sebab, ancaman hukumannya hanya Maksimal 6 bulan saja dan atau denda maksimal 6 juta Rupiah” Ungkap Pejabat Senior di Lingkup Kejaksaan Negeri Parepare ini.

Sebelumnya, terkait kasus ini, Pihak Penyidik Gakumdu Polres Parepare,  dipimpin Kasat.Reskrim Polres Parepare AKP.Herly Purnama S.Ik sejak Senin, 28 Mey 2018 lalu, Melakukan kunjungan koordinasi dengan pihak PH tersangka dan Penyidik Kejaksaan yang membidangi, Namun belum dilakukan penyerahan, karena sifatnya masih koordinasi. (Effendy)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *