Besok, Gugatan BKM – WN Kembali Digelar 

banner 120x600

LUWU, Cyberpare.com — Panitia Pangawas Pemilihan Umum (Panwaslu)  Kabupaten Luwu,  Sabtu besok (17/2/2018) akan menggelar  kembali sidang gugatan sengketa Pilkada yang diajukan kembali oleh pasangan Buhari Kahar Muzakkar – Wahyu Napeng (BKM-WN).

Divisi SDM Panwaslu Luwu,  Abdul Latief, yang dikonfirmasi Jumat Sore (16/2 /2018 ) mengatakan bahwa agenda sidang tersebut adalah pembacaan gugatan yang diajukan kembali oleh pasangan BKM-WN. “Kami tetap mediasi dulu antara pemohon dan termohon,” ujar Latief.

Lanjut Latief, bahwa dalam gugatan tersebut,    ada beberapa poin yang diminta pasangan BKM-WN.  Namun pada intinya meminta pembatalan pleno penetapan pasangan calon di KPU.

“Materi gugatannya adalah meminta  membatalkan putusan KPU, mempermalsahkan tanda terima per tanggal 31 Januari 2018, meminta Panwas untuk memerintahkan KPU untuk menetapkan BKM-WN sebagai calon,” jelasnya.

Dalam Sidang ini juga akan menghadirkan sejumlah pihak terkait.  Diantaranya pasangan calon yang telah ditetapkan KPU.  Sidang gugatan ini akan digelar Panwaslu Kabupaten Luwu sekira pukul 09.00 Wita.  Untuk itu,  semua pihak terkait yang diundang agar menghadiri sidang tersebut.

“Yang diundang,  pemohon dan termohon dan pihak terkait. Termasuk pasangan Pata-Emmy dan Basmin-SBj, namun  yang sudah register dan siap hadir baru pasangan Pata-Emmy,” harap Latief.

Sebelumnya,  pasangan BKM-WN mengaku akan terus mencari kebenaran atas sengketa Pilkada Luwu yang sedang dihadapi. Salah satunya, menempuh upaya hukum  diantaranya akan melaporkan Abdul Thayyid beserta empat komisioner lainnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau biasa disingkat DKPP dan Panwaslu.(Amran / Effendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *