PAREPARE, Cyberpare.Com — Sidang lanjutan kasus dugaan Money Politik (politik uang) Pilwalkot Parepare 2018 rencananya kembali digelar di Pengadilan Negeri Parepare, Selasa besok (5/6/2018).
Hanya saja, waktu sidang yang keempat itu belum diketahui pasti apakah dimulai pagi atau siang hari, lantaran belum ditetapkan Majelis Hakim.
“Besok rencana pembacaan tuntutan terdakwa. Mengenai waktu sidangnya belum ditau, nanti selesai sidang malam ini ditetapkan majelis,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Idil SH, MH, saat dikonfirmasi, Senin (4/6).
Saat ini, sidang kasus dugaan money politik masih berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Parepare, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi. Rencananya, sidang berakhir sebelum pukul 12.00 Wita, malam ini.
“Masih pemeriksaan saksi, dan sidang Insya Allah berakhir sebelum jam 12 malam ini,” kata Idil yang juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Parepare ini.
Idil menjelaskan, kasus dugaan money politik ini berupa pembagian amplop yang berisi uang Rp.50 ribu di Posko Induk salah satu Paslon. “Sebelumnya, saat pemeriksaan tahap II, terdakwa (Jamil Hasyim) mengakui ada puluhan amplop yang berisi uang dia bagikan,” jelas Mantan Kasi Pidum Kejari Sidrap ini.
Kasus Money Politik yang diduga terjadi di Posko Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Parepare, Taufan Pawe – Pangerang Rahim (TP), terus mengundang pembicaraan hangat di sejumlah tempat di Kota Parepare pasalnya, terdakwa Jamil Hasyim, selain ditahan juga diancam 6 tahun penjara dan denda hingga Rp.1 miliar.
Sebelumnya, Ketua LSM Mahatidana, Rudy Najamuddin, menilai dalam penanganan kasus ini terdapat beberapa kejanggalan.
“Dalam kasus money politik, sudah ada terdakwa, apalagi dikabarkan sudah ditahan, artinya disini ada pelanggaran, tapi kenapa kasus money politik ini tidak terbukti di Bawaslu Sulsel?,” kritik Rudy.
Ia juga menyebutkan, Pihaknya akan mengawal semua Kasus Money politik menjelang hari Pencoblosan. “Jika ada yang diproses hukum, kami akan kawal terus karena kami berharap Pilkada sehat dan aman itu tercipta di Parepare,” sebut dia.
Terdakwa, Jamil Hasyim diduga menyerahkan amplop putih berisi uang senilai Rp.50 Ribu, usai mengikuti rapat di Posko Induk TP. Salah satu saksi R bersama warga CempaE lainnya, menghadiri rapat di Posko Induk TP setelah diajak salah satu Tim pemenangan TP di sekitar CempaE. Jamil sendiri ditahan sehari sebelum persidangan dijerat Pasal 187a ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, dengan ancaman kurungan penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, atau denda minimal Rp.200 juta dan maksimal Rp.1 miliar.
Terdakwa, Jamil Hasyim kini menunggu putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hj Andi Nurmawati, SH.,MH selaku ketua majelis hakim, Wakil Majelis Hakim Vidya Andini Tuppu dan Nofan Hidayat, Ia sendiri merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang merupakan salah satu Partai pengusung Paslon Petahana (TP) di Pilwalkot Parepare 2018. (ardi)


















