banner 728x250

BKD Parepare Tegaskan Dasar Penetapan Tarif dan Penghitungan Pajak Sesuai Prosedur

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.Com — Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare menegaskan dasar penetapan tarif dan tata cara penghitungan pajak daerah, sudah sesuai prosedur berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah Parepare Nasarong, melalui Kepala Bidang Pendapatan Daerah Prasetyo, Rabu (21/3/2018), sekaligus menjawab keluhan warga terkait dasar penetapan tarif BPHTB.

Dia menjelaskan, pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan setiap warga negara yang mendapatkan hak kepemilikan, baik itu melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), jual beli, warisan atau hibah, diwajibkan membayar BPHTB. “Termasuk program PTSL, diwajibkan dikenakan biaya BPHTB,” jelasnya.

Mengenai tata cara penghitungannya, lanjut Prasetyo, juga sangat jelas. “Untuk PTSL, BPHTB yang dibayar itu luas tanah dan atau bangunan dikalikan harga pasar yang berlaku di lokasi itu, dan sekiranya harga pasar tidak didapatkan nilai yang digunakan NJOP PBB (Nilai Jual Objek Pajak). Kecuali jual beli yang digunakan adalah nilai transaksi,” urai Prasetyo.

Untuk mengetahui nilai BPHTB sesungguhnya, Surat Setoran Pajak daerah (SSP) untuk BPHTB yang disampaikan BKD melalui Bidang Pendapatan Daerah, terlebih dahulu dilakukan validasi di lapangan.

“Setelah dicek kelengkapan berkas dan dinyatakan lengkap, kami berikan tanda terima berkas. Setelah itu kami lakukan proses validasi dan diklarifikasi ke wajib pajak. Validasi gunanya untuk menekan kecurangan,” tandasnya. (culk/ardi)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *