banner 728x250

BNN Sita Aset Bandar Narkoba Asal Sidrap Senilai Rp.16 Miliar

banner 120x600
banner 468x60

Makassar, CYBERPARE.com, – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba yang dilakukan oleh seorang pria atas nama HAS alias Lagu beserta istrinya, pada tanggal 16 mei 2019 di rappang, kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, kabupaten Sidrap.

HAS alisa Lagu mengantongi keuntungan sebesar Rp. 200.000.000,00 setiap penjualan 1 kg sabuyabg berhasil dijual.

Lagu dibantu SY alias SU yang berperan sebagai kurir dalam menjalankan bisnis haramnya itu. Setelah 5 tahun menjalankan bisnis sabu, Lagu berhasil meraup keuntungan sekitar Rp. 16 Miliar, dimana hasil penjualan sabu ini diinvestasikan dalam bentuk rumah, tanah, sawah, perhiasan, dan sejumlah kendaraan bermotor.

Dari hasil penangkapan, BNN berhasil menyita sejumlah aset Lagu berupa 1 bidang tanah, pabrik rak telur, sawah, 9 unit mobil, mesin pemotongan padi, 3 unit sepeda motor, komputer dan sejumlah uang dalam tabungan sebesar Rp. 2 Miliar.

Atas aksinya, pelaku dijerat pasal 137 huruf a dan b; pasal 3 3 Undang-undang RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dan pasal 5 (1) JO 10 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *