BNNK Toraja Amankan 2 Pelaku Pengedar Pil PCC

banner 120x600

TANATORAJA, Cyberpare.com — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, Sulawesi Selatan,  menyita ribuan obat keras jenis paracetamol caffeine carisoprodol (PCC) siap edar.  Penyitaan ini dilakukan BNNK Tana Toraja dari 2 orang pengedar masing-masing dari tangan SHK warga Tallunglipu Toraja Utara dan LU warga Rantepao.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan obat ini berawal  dari tertangkapnya SHK, saat dilakukan  penggerebekan petugas di rumah kontrakannya di kelurahan Bo’ne Tallunglipu, Kamis 12 April 2018 lalu.

“Hasil pengembangan dari SHK kami berhasil mengamankan pelaku LU di saat akan mengambil paket kiriman. Total obat PCC yang kita amankan sebanyak 1.287 butir,” jelas Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo, Senin (16/4/2018).

Dewi, menjelaskan, jika SHK sudah setahun beroperasi di Toraja, dan merupakan Target Operasi (TO). “PCC diedarkan di Toraja dengan harga jual per butir seharga Rp70 ribu,” jelas Dewi.

Dari pemeriksaan sementara, SHK dan LU mengaku sudah menjual obat tersebut selama setahun, pihak BNNK masih mendalami kasus itu dengan menelusuri asal barang tersebut.

Kini kedua pelaku berstatus tersangka dan mendekam dalam sel BNNK Tana Toraja guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pengedar PCC dijerat Pasal 114 ayat 2 serta Pasal 112 ayat dua dengan ancaman paling berat hukuman mati paling ringan penjara enam tahun,” tuturnya.(Amran / Effendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *