CYBERPARE.COM, MAKASSAR — Peredaran kosmetik ilegal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil dibongkar petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polrestabes Makassar dan mengamankan 4 orang tersangka, Rabu (13/1/2021).
Dari keempat tersangka, masing-masing diamankan ditempat yang berbeda, diantaranya Hadija, diamankan di jalan Urip Sumohardjo, Rita, di Perumahan Royal Sentraland Moncongloe Maros, Ulfa dan Supardi diamankan di jalan Maccini Raya Makassar.
“Keempat pelaku diamankan dan sementara dilakukan pemeriksaan unit Satreskrim Polrestabes Makassar,” ujar Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edhy Supriadi.
Kata Kompol Edhy Supriadi, terungkapnya diduga barang ilegal tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa kosmetik tersebut beredar tanpa dilengkapi izin dari BPOM.
Menurutnya, terungkapnya peredaran kosmetik ilegal tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat. Kosmetik tersebut beredar tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM.
Setelah dilakukan pengembangan, ratusan paket alat kecantikan ilegal berhasil diamankan di kediaman salah satu terduga pelaku bernama Rita, di Perumahan Elit Royal Sentraland BTP Makassar. Pengembangan tidak berhenti disitu, pemilik kosmetik illegal lainnya turut damankan yakni Ulfa dan Supardi.
“Ownernya diamankan di salah satu butik ternama di Jalan Maccini,” beber Edhy.
Dari pengungkapan kosmetik ilegal tersebut, polisi menyita ribuan paket kosmetik yang berasal dari Pulau Jawa, yang rencananya akan diedarkan di Makassar dan luar Sulsel. (AU)


















