banner 728x250

Bupati Nunukan Perpanjang Masa Belajar Dirumah

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM,NUNUKAN, – Surat edaran Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura nomor 107/338/Setda-Humpro/V/2020, Perpanjangan masa peserta didik belajar dari rumah TK/PAUD,SD/MI dan SMP/MTS dan kesetaraan dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, Jumat (29/05/2020)

Penyampaiyan pertama, sebagai langkah mengurangi dan mencegah dan memutus rantai penyebaran covid 19, maka dari itu proses belajar dari rumah (BDR) satuan pendidikan PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTS dan kesetaraan se Kabupaten Nunukan diperpanjang pelaksanaannya dari 2 Juni hingga 20 Juni 2020.

Dirincikan, pada 2 Juni hingga 3 Juni 2020 belajar dari rumah, pada 4 Juni hingga 11 Juni 2020 penilaian akhir semester dilaksanakan dari rumah melalui daring atau jasa kurir bagi daerah yang kesulitan dengan akses internet. Dilanjut 12 Juni hingga 18 Juni 2020 belajar dari rumah, setelah itu pada 19 Juni hingga 20 Juni 2020 pembagian rapot melalui email, whatsaap oleh wali kelas ke peserta didik.

Bupati Nunukan, Hj.Asmin Laura Hafid, SE, MM mengatakan, belajar dari rumah dapat memilih pendekatan daring atau lurung sesuai dengan ketersedian dan kesiapan sarana dan prasarana, Sedangkan untuk para guru dapat memanfaatkan media atau sumber pembelajaran jarak jauh menggunakan laptop atau aplikasi pembelejaran daring.

” Untuk pembelajaran dari rumah dapat memanfaatkan bahan ajar yang ada dilingkungannya. Guru tetap memantau pembelajaran dengan menggunakan aplikasi lainnya.” kata Laura Bupati Nunukan.

Lanjut, Sedangkan orangtua/wali murid tetap melakukan pengawasan kepada putra atau putrinya selama belajar dari rumah, menjaga kesehatan dan mengkonsumsi makanan bergizi dan tetap mengikuti protokeler kesehatan. (Anto)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *