banner 728x250

Cafe and Resto Suka Suka Diduga Menyalahi Aturan, Satpol PP Parepare Terkesan Pembiaran

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PAREPARE — Maraknya tempat hiburan malam (THM) yang melabrak peraturan daerah (Perda) di Kota Parepare menjadi bukti pemerintah setempat tak berdaya melakukan penindakan terhadap THM yang menyalahi aturan yang telah di tetapkan, Rabu 18/3/2020

Seperti sekarang ini di Kota Parepare yang dijuluki sebagai Kota Santri, salah satu rumah bernyanyi Happy Puppy yang Cafe and Restonya dengan nama “Suka-Suka” disinyalir menyalahi aturan dan peruntukannya.

Dari informasi yang dihimpun, Cafe and Resto milik Happy Puppy ini, yang berada di jalan Andi Mappatola yang tak jauh dari Polres Parepare, yang berubah fungsi sebagai Bar, yang kerap digunakan sebagai tempat dugem sambil meneggak minuman keras.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Hijau Parepare, Iqbal Rahim Gani saat dikonfirmasi mengatakan, penegak Perda dalam hal ini Satpol PP Parepare terkesan pembiaran.

“Kemana Satpol PP ? ini terkesan pembiaran, minuman beralkohol dijual di bebas di rumah bernyanyi. Bahkan Cafe and Resto yang berada di lantai 2 Happy Puppy yang sudah berubah fungsi menjadi Bar yang kerap meyediakan Disk Jokey (Dj)” tegasnya

Menurut informasi dari warga, Rumah bernyanyi Happy Puppy ini juga kerap beroperasi melewati jam operasional, bahkan musiknya terdengar keras yang sangat mengganggu kenyamanan dan waktu istirahat warga.

“Dentuman musiknya juga bikin gaduh, hingga suara musiknya yang keras sampai di luar hingga subuh, belum lagi disana menyediakan ladies dan miras, inikan sudah sangat melanggar,” pungkasnya

Sekadar di ketahui, dalam Pasal 4 Perda Nomor 9 Tahun 2001 tersebut, jam operasional tempat hiburan untuk Minggu malam sampai malam Jumat yakni dari pukul 20.00 WITA hingga 24.00 WITA. Sedangkan untuk Sabtu malam dari pukul 20.00 WITA hingga 01.00 WITA.

Saat dikonfirmasi melalui via Whatsappnya pada Minggu 1/3/2020 lalu, namun belum ada tanggapan dari Kasat Pol PP Parepare, Ansar, hingga hari ini Rabu 18/3/2020.

Saat dihubungi melalui via Whastappnya, namun masih tetap tak merespon. (uk)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *