CYBERPARE.COM, PAREPARE — Cafe Idola yang berada di jalan Bau Massepe, Kota Parepare telah melampaui jam operasional yang telah ditetapkan dalam Perda No.9 tahun 2001 bahwa jam operasional malam Senin hingga malam Jumat itu, pukul 8 sampai 12 malam, pada toleransi Ahad diberikan hingga pukul 1 malam.
Dari pantauan Cyberpare.com, Cafe yang terletak di tengah Kota Parepare tersebut telah melewati jam operasional hingga pukul
02.37 dini hari. cenderung mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.
“Kalau hari biasa tutup sampai jam 1 biasa, tapi kalau kurang tamu biasa cepat tutup,” beber salah seorang pelayan Cafe kepada Cyberpare.com
Berdasarkan pantauan, segala usia bebas menikmati gemerlap malam yang disajikan pada Cafe tersebut.
Dari 15 pelayan Cafe, terdapat 2 pelayan Cafe yang diduga telah lanjut usia, namun masih masih saja melakoni pekerjaan tersebut.
Diketahui, Peraturan daerah Kota Parepare nomor 3 Pasal 5 ayat (1) menyebutkan, setiap badan usaha dan atau perorangan dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menyalurkan, memasukkan, mempromosikan dan menjual minuman beralkohol dalam daerah.
Sedangkan pada Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan penertiban terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan produksi, penyimpanan, peredaran/penyaluran/pemasukan/promosi, dan penjualan serta yang meminum minuman beralkohol.
Bahkan Wali Kota Parepare yang selalu menggaungkan Kota Parepare sebagai kota santri dan ulama. (uk)


















