CYBERPARE.COM, PAREPARE — Bayu Anggara yang akrab disapa Bayu (17), warga jalan Belibis, Kecamatan Soreang, Kota Parepare diciduk oleh Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare bersama Unit IV Sat.I.K KAMNEG Polres Parepare pada Jumat, 6/9/2019 kemarin.
Pasalnya, Bayu diduga melakukan pencurian motor di jalan H.M Amin Lengke, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan pada Kamis, 5/9/2019 lalu, yang mana korbannya berinisial SR mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta. Minggu, 8/9/2019
Kaur BIN Ops Satreskrim Polres Parepare, Iptu Yanto Heryanto, yang memimpin penangkapan tersebut mengungkapkan pelaku berhasil kita amankan saat berada di warnet.
“Setelah kami melakukan penyidikan, pelaku berhasil kita amankan disalah satu warnet yang berada di jalan Lahalede,”bebernya.
Kata Iptu Yanto, setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku (Bayu red-), ia akui perbuatannya.
“Pelaku mengambil sepeda motor milik korban yg di parkir di teras rumah dalam keadaan terkunci leher, yang mana awalnya pelaku membuka sadel sepeda motor tersebut menggunakan tangan, kemudian mengambil dompet yang ada di bawah sadel sepeda motor tersebut, setelah mengambil dompet, pada saat itu kunci serep ikut juga di bawah sadel motor lalu pada saat itu pula pelaku juga mengambil sepeda motor milik korban,” terangnya.
Dari kejahatan pelaku, berhasil diamankan 1 unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio Z warna hitam. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Parepare guna proses hukum lebih lanjut. (uk)


















