CYBERPARE.COM,PAREPARE. — Dana kolaborasi untuk penanganan kumuh di Kota Parepare terbilang lumayan besar.
Yakni menembus angka Rp19 miliar lebih. Dana ini berasal dari APBD Parepare, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan swadaya.
Kepala Bappeda Parepare melalui Kasubid Pengembangan Wilayah dan SDA, Andi Talhayanti mengatakan, dana kolaborasi itu antara lain dari program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) dari Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
“Dana KOTAKU untuk Kota Parepare senilai Rp6 miliar, yang masing-masing dialokasikan Rp1 miliar per kelurahan untuk enam kelurahan,” ungkap Talhayanti dalam Diskusi Tematik Membangun Kolaborasi Untuk Kota
Parepare Tahun 2020 di ruang rapat Bappeda Parepare, Senin, 23 Desember 2019.
Sepanjang 2019, kata Talhayanti, ada beberapa kegiatan kolaborasi penanganan kumuh di Parepare.
Di antaranya pembangunan MCK, Ipal, jamban yang tercapai delapan unit, dengan biaya Rp2,5 miliar, pemanfaat 664 KK.
Lalu pembangunan drainase yang tercapai 6.704 meter, biaya Rp1,9 miliar, dan pemanfaat 1.828 KK
Pembangunan perumahan, tercapai 16 unit, biaya Rp315 juta, dan pemanfaat 18 KK. Serta pembangunan jalan (beton, hotmix, paving blok dan pedestrian) yang tercapai 9.596 meter, biaya Rp11 miliar, pemanfaat 2.541 KK.
Selain itu, kata Talhayanti, kolaborasi penanganan kumuh Parepare juga diperkuat oleh regulasi dan perencanaan.
Sudah ada Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) selesai di 22 Kelurahan. Parepare juga sudah memiliki Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP).
“Sudah ada SK Kumuh yakni SK Wali Kota Parepare No331 Tahun 2014 tanggal 2 Mei 2014,” ujar Talha, sapaannya.
Talha mengemukakan, saat ini Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dalam proses koordinasi Pemda bersama DPRD Parepare.
Lalu sudah ada Perda Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. RTRW sudah ada dan telah diperdakan No.10 Tahun 2011.
“Kota Parepare juga sudah memiliki Dokumen Strategi Sanitasi Kota atau SSK dan Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum atau RISPAM,” tandas Talha. (*)


















