Dari Tangan Remaja, Polisi Amankan 1,1 KG Shabu 

banner 120x600

PALU, Cyberpare.com — Kepolisian Resor Palu kembali menggelar press release terkait Penangkapan 1,1 Kg Shabu yang berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Palu. di Jl. Jati Baru Lrg. I Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu. Selasa, 27/02/2018.

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor  : LP-A/425/II/2018/Sulteng/Resor Palu, tanggal 25 Februari 2018 lalu.

Dari sejumlah Pelaku yang diamankan, salah seorang diantaranya adalah anak dan lainnya usia Remaja, 5 orang yang diamankan adalah, Identitas Pelaku anak lelali inisial MH (16) seorang Pelajar,  MZ (19) DV (19) tahun, GA (19) dan RE (19) dan seorang pria lainnya inisial (DF) masih dalam pengejaran dan dinyatakan dalam daftar pencarian orang (DPO)

Dari keterangan yang dibimpun dari pihak Kepolisian ke 5 Pelaku diamankan pada Minggu, 25 Februari lalu sekitar pukul 17.30 Wita. Di wilayah Jl.Jati Baru Lrg.1 Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu.

Peredarab Narkoba ini, dilakukan Pelaku dengan menyediakan barang jenis Shabu di salah satu tempat di
Jln.Jati Baru Kel. Tavanjuka, Kec. Tatanga. Kemudian Para Pelaku menjemputnya diarea ini, untuk diedarkan. Faktor Ekonomi menjadi alasan ke 5 Pelaku melalukan kegiatan yang melanggar UU ini.

Dari pemgungkapan ke 5 Pelaku Peredaran Shabu ini, Pihak Kepolisian mengamankan 14 paket Shabu terdiri dari 1 paket besar dan 13 paket kecil berat bruto 27,14 gram, Uang tunai Rp 8.444.000. Yang diduga.merupakan hasil penjualan Shabu, 17 buah pireks kaca, 5 buah pipet plastic, 5  buah korek api tanpa kepala, 5 pak plastic klip,  2 buah bong, 1 buah buku catatan penjual shabu, 2 buah dompet tempat emas,
1 buah korek api gas tersambung sumbu, 1 buah kepala dot, 2  buah timbangan digital, dan 7 buah HP berbagai merek.

Selain Sejumlah Barang bukti diatas (Bb) Pihak Kepoliskan juga menyita beberapa Paket shabu dari kediaman lelaki DF yang kini Buron, antaranya,
3 paket kecil sabu dengan berat bruto 2,23 gram, 34 pireks kaca, masing masing tersambung karet dot,
19 paket plastic klip, 1 buah dompet , Uang tunai Rp. 800.000, 1 buah berangkas warna biru yang berisikan 22  paket yang diduga sabu total berat bruto 1,134 Kg, 1 buah HP merk Samsung, 1 buah HP MI, 2 buah HP Blackberry, 1 buah timbangan, 3 buah sendok plastic, dan 2 buah sendok pipet.

Dari penangkapan ini, total sabu yang berhasil diamankan pihak Kepolisian 1. 163, 37 Gram atau Brutonya sekitar  1,1 KG.

Pemeriksaan yang dilakukan pihak Kepolisian, semua pelaku yang diamankan dinyatakan positif sebagai pengguna yakni MZ, DV, RE, Sedangkan  MF dan GA dinyatakan sebagai pengguna sekaligus pengedar.

Ke 5 Pelaku kini ditahan di Mapolresta Palu, dengan melanggar Pasal UU Tentang Narkotika, Pasal Premier
Pasal 114 ayat (2) ancaman hukuman hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara 6 ( enam ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dengan Subsidier Pasal 112 ayat (2) ancaman pidana penjara 5 ( lima ) tahun sampai 20 ( dua puluh ) tahun

Kapolres Palu, AKBP. Mujianto, S.I.K mengharapkan dengan adanya penangkapan yang sering dilakukan Satuan Res Narkoba Polres Palu dapat meberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana Narkotika yang ada di kota Palu.

Ia  mengharapkan kepada seluruh masyarakat di kota Palu agar ikut berperan aktif membantu pihak Kepolisian dalam membrantas dan memerangi Narkoba di kota Palu dengan cara apabila mengetahui ataupun melihat adanya tindak pidana berkaitan dengan Narkotika agar segera dilaporkan atau segera informasikan ke kantor Kepolisian terdekat atau bisa langsung ke Polres Palu, harapnya. (Tomy / Effendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *