banner 728x250

Datangi Kantor DPRD Morowali Ribuan Buruh Tolak UU OMNIBUS LAW dan CILAKA

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM,MOROWALI,- Ribuan buruh yang tergabung dalam Forum serikat buruh bersatu melakukan aksi unjuk menolak UU OMNIBUS LAW di halaman kantor DPRD kabupaten Morowali Propinsi sulawesi- Tengah,massa aksi tersebut dari kecamatan bahodopi rata-rata para buruh yang bekerja di salah satu perusahaan pabrik nikel yang terbesar di Asia tenggara yaitu PT.IMIP yang mana perusahaan tersebut memiliki karyawan kurang lebih 50 Ribuh Orang karyawan.

Massa aksi tersebut dengan titik kumpul awal di halaman mesjid raya kecamatan bahodopi setelah itu melanjutkan perjalanan menuju ibu kota kabupaten morowali yang menghabiskan waktu sekitar 2 jam perjalanan dengan dengan menggunakan kendaraan Roda 4 dan bahkan sebagian besar menggunakan motor/ roda 2,dengan sasaran dalam menyampaikan aspirasi penolakan UU OMNIBUS LAOW CIPTA LAPANGAN KERJA (CILAKA)

Adapun massa aksi tersebut yang tergabung dalam unjuk rasa yang mengatas namakan FORUM BURUH BERSATU yang antara lain Serikat Pekerja Sulawesi Investement Pabrik (SP-SMIP), Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan FPE KSBSI,dalam orasi nya di atas mobil soun korlap menyampaikan secara tegas menolak UU Omnibus Law yang baru saja disahkan oleh DPR RI belum lama ini,

Ketua Serikat Pekerja Nasiona (SPN) sekaligus Korlap dalam aksi tersebut,13/10/2020. KATSAENG ,menyampaikan tuntutan sebagai berikut :

.Keluarkan/Cabut klaster Ketenagakerjaan dari UU Omnibus Law,
Mendesak disnaker agar memberikan teguran secara tegas kepada Perusahaan di Kab. Morowali yang melanggar Norma Kerja,
Disnaker Kab. Morowali,mendesak semua Perusahaan di kawasan PT.IMIP agar membuat Peraturan Perusahaan yang mengatur tentang Norma Syarat Kerja dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang Undangan yang
berlaku.

Meminta kepada DPRD Kabupaten Morowali mendesak Pemerintah dan Perusahaan agar segera merealisasikan hasil berita acara pertemuan pada tanggal 25 Agustus 2020.,
Meminta kepada DRPD Kab. Morowali agar menghadirkan Wasnaker, Disnaker Kab. Morowali dan Perwakilan PT. IMIP.,

Kemudian setelah beberapa menit para aksi unjuk rasa menyampaikan orasi nya Ketua DPRD Kabupaten Morowali Kuswandi menemui massa aksi dan menerimah untuk masuk di kantor DPRD Kabupaten Morowali untuk melakukan negosiasi dengan beberapa perwakilan demontstrasi terkait penolakan UU Omnibus Law di ruang Kantor DPRD Kabupaten Morowali,yang di hadiri Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Morowali H.Syarifudin Hafid, Wakil Ketua II Asgar Ali, Kapolres Morowali AKBP.Bayu Indra Wiguno,SIK,MIK,Dandim 1311 Morowali Letkol.Inf Raden Yoga Raharja,S.E,M.M,M.Ipol dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Morowali.

Setelah melakukan negosiasi antara Massa Aksi maka lahirla l berita acara kesepakatan dengan Nomor : 758/419/DPRD/X/2020 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Morowali Kuswandi dan Perwakilan Serikat Buruh SPN,SP-SMIP dan FPE KSBSI, telah disepakati empat kesepakatan yaitu :

1.Terkait tuntutan mengenai pencabutan UU Omnibus Law DPRD Kabupaten Morowali menyiapkan konsep yang dikoordinasi oleh Assosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia,untuk diteruskan kepada Pemerintah Pusat.

2.Survey studi KHL Dinas Nakertrans harus selesai ahkir bulan November 2020.

3.Tahun 2021 mediator sudah ada di Kabupaten Morowali.

4.LKS Bipartit sementara proses karena terhalang adanya Pendemic Covid -19.

Perwakilan peserta aksi juga meminta DPRD menuruskan aspirasi Serikat Pekerja terhadap tuntutan UU Omnibus Law kepada Presiden RI yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Morowali Kuswadi dan ditembusan kepada Ketua DPR RI di Jakarta,Ketua DPD RI di Jakarta , Kementrian Hukum Dan Hak Asasi di Jakarta, Gubenur Sulawesi Tengh, Bupati Morowali dan Serikat Pekerja di tempat (Iful)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *