Diam diam, Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Kredik Fiktif BNI

banner 120x600

Editor :  Effendy

Cyberpare. Com, PAREPARE — Kasus kredit macet di Bank BNI Cabang Parepare, yang merugikan negara sekitar Rp 34,6 Miliar memasuki babak baru. Salah satu tersangka,   Hendrik Jaury selaku pejabat notaris mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare untuk penuhi panggilan jaksa setelah mangkir sebanyak tiga kali dengan alasan sakit.Kedatangan Hendrik Jaury ke Kejari Parepare disikapi dengan penahanan langsung pihak jaksa.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Amir membenarkan, jika Hendrik Jaury datang ke kejaksaan sekitar pukul 17.00 Wita. “Iya, Hendrik yang berprofesi sebagai notaris kini jadi tahan jaksa. Saat ini tersangka kita titipkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kota Parepare,”singkatnya, Kamis 20 Juli, malam ini.

Terpisah, Kasubag Umum Lapas Kelas II Kota Parepare, Nawawi membenarkan adanya titipan tahanan kejaksaan. “Iya sudah didalam, atas nama Hendrik Jaury. Tahanan jaksa ini ditempatkan diruang masa pengenalan lingkungan (Mapenali),”ungkapnya. Nawawi menjelaskan jika ruang mapenali memang disiapkan bagi para tahanan baru, tidak langsung digabung dengan tahanan lain. “Terlebih, dengan kondisi lapas saat ini,”singkatnya.

Seperti diketahui, kasus kredit macet di BNI Cabang Parepare terungkap dari penyelidikan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tahun 2014. Dan kini telah ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Parepare pada awal tahun 2017.

Kejaksaan sebelumnya juga menetapkan empat tersangka dalam kasus kredit fiktif tersebut. Mereka adalah Syahminal (50) yang menjabat sebagai Pimpinan BNI Cabang Parepare, Gusdi Hasanuddin (45) dan Asmiati Humas (38) sebagai staf BNI serta Direktur Utama PT Griya Maricayya Gemilang (GMG) Aming Gosal. Para tersangka kini sudah mendekam di Lapas Kelas II Parepare.(Effendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *