banner 728x250

Diberi Waktu 7 Hari, dr Yamin Diminta Kosongkan Rujab Kadinkes

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PAREPARE — Staf ahli Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, dr Muh Yamin, diminta agar mengosongkan rumah jabatan (rujab) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman.

Mantan Kadinkes Parepare ini menilai dirinya diusir pasca dilayangkan surat dari Pemerintah Kota Parepare tanggal 17 Juni 2019 bernomor 031/509/BKD perihal pengosongan rumah jabatan hingga masa tujuh hari.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, H Iwan Asaad, dikonfirmasi terkait surat tersebut, mengaku, jika rumah jabatan yang ditempati dr Yamin saat ini bukan rumah jabatan Staf Ahli sebagaimana jabatan yang diembannya sekarang.

“Rumah dinas yang dipakai Yamin kan rumah Kepala Dinas Kesehatan, bukan rumah staf ahli,” kata Iwan, yang juga merupakan Plt Kadinkes Parepare.

Menurutnya, sehari sejak pelantikan (24 Januari) mestinya dr Yamin sudah mengosongkan rujab itu, namun tidak dilakukan. Jika dihitung, jampir lima bulan dr Yamin menempati rumah jabatan Kepala Dinkes Parepare.

“Idealnya harus dikembalikan atau dikosongkan saat sudah dilantik sebagai staf ahli,” tegasnya. (Ad)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *