PASANGKAYU, Cyberpare.com — Sekitar pukul 17.00 Wita Kamis, 19 Juli kemarin, Satuan Reskrim Polres Mamuju Utara berhasil mengamankan pelaku pencurian Sapi.
Usai melarikan diri selama 2 hari usai kejadian dilaporkan, Minggu, 15 Juli 2018 di Afdeling Carli PT. Letawa, Kecamatan Tikke Raya,
Kabupaten Pasangkayu, Berdasarkan Laporan polisi nomor : Lp/ 103 / VII /2018/ SPKT/ Res Matra 16 Juli 2018.
Dari laporan ini, Pihak.Kepolisian menindak lanjut pengembangan kasus pencurian hewan yg terjadi di Afdeling carli PT. Letawa,.Kecamatan Tikke raya,Kabupaten Pasangkayu.
Dari hasil Pemeriksaan Kepolisian, saksi dan hasil Olah TKP ditemukan SIM A Inisial (WWN) Kemudian unit jataranras Sat Reskrim Polres Mamuju Utara melakukan penyelidikan sehingga diketahui pelaku pencurian hewan tersebut
Dari hasil pemeriksaan ini, Polisi menemukan 4 Tsk Pelaku pencurian, antaranya, Tg (22) Rss (25) Wwn (18) Ar (25) dan Wwn (19)
Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim AKP. Nurtan Sony Prayogi S.Ik melakukan pendekatan kepada keluarga tersangka sehingga 5 orang tersangka berhasil diamankan Polres Mamuju Utara dan kini ke 5 Pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.(Tomy / Effendy)