PALOPO, Cyberpare.com – Polisi menangkap VO (53) seorang pemilik kos yang diduga mencabuli anak dibawah umur brinisial GP (17) di jalan Anggrek, kota Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/11/2018) lalu sekitar pukul 23.00 wita.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan pelaku diamankan di perumahan Nyiur II kota Palopo di salah satu rumah rekannya.
“Saat dicari pelaku tidak berada di rumahnya, namun berdasarkan informasi dari beberapa warga Ia bersembunyi dirumah temannya di Kompleks Perumahan Nyiur kota Palopo, petugaspun langsung ke rumah temannya dan berhasil meringkus pelaku,” katanya, Senin (26/11/2018).
Pelaku diamankan usai korban melakukan pengaduan di Polres Palopo, berdasarkan laporan polisi bernomor : LPB/ 390/ XI / 2018/ SPKT, tanggal 24 November 2018.
“Usai menerima laporan pengaduan dari korban tentang terjadi pencabulan terhadap dirinya, kami langsung mencari terduga pelaku,”ucapnya.
Saat ini, pelaku berada di Mapolres Palopo untuk menjalani serangkaian proses hukum lebih lanjut.
Pelaku terancam dijerat pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.(Amr / Effendy)


















