CYBERPARE.COM, PAREPARE — Salah satu perusahaan jasa angkutan barang (Ekspedisi) yang berada di Kota Parepare diduga ilegal. Pasalnya, perusahaan tersebut diketahui sudah beroperasi 10 tahun tapi tak mengantongi izin. Kamis, 21/11/2019
Hal tersebut diketahui, setelah salah satu Karyawan yang di PHK dari perusahaan tersebut, diduga dilakukan sepihak tanpa kejelasan dan tanpa uang jasa dari pihak perusahaan.
Menyikapi kasus Pemutusan Hak Kerja (PHK) salah satu karyawan di perusahaan ekspedisi yang diduga ilegal, Komisi II DPRD Kota Parepare mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait yang dihadiri, Dina Tenaga Kerja, PTSP dan Karyawan yang di PHK.
Ketua Komisi II DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir mengatakan, dia bersama dengan pihaknya memberikan waktu 3 hari kepada perusahaan tersebut untuk menyelesaikan izin perusahaannya.
“Kami berikan waktu selama 3 hari untuk mengurus perizinannya, Jika tidak, maka DPRD merekomendasi kepada instansi terkait untuk melakukan penyegelan,”tegasnya.
Kata dia, perusahaan ekspedisi tersebut sudah beroperasi kurang lebih 10 tahun di Kota Parepare, tanpa mengantongi izin.
Dia menambahkan, dia juga akan turun melakukan investigasi di perusahaan tersebut bersama tim. Setelah dilakukan konfirmasi dengan pihak PT Sriwijaya Lintas Nusantara, pihak perusahaan mengakui jika perusahaan di tempat ia bekerja tak memiliki izin. (uk)


















