banner 728x250

Diduga PLN cabut Meteran Listrik Warga Sepihak, BAIN HAM RI SUL-SEL Lakukan pendampingan

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE. COM, MAROS, Warga Perumnas Tumalia Keberatan atas Pencabutan Meteran Secara Sepihak oleh PLN Pasalnya diduga Pihak PLN belum cukup dua bulan sudah melakukan pembongkaran kilometer Sekertaris DPW Badan Advokasi Investigasi dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) dan BRIGADE 83 BAIN HAM RI SUL-SEL Melakukan pendampingan terkait pelaporan masyarakat tersebut

warga saudara pemilik rumah inisiyal (AW) yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa ia merasa keberatan karena diduga pihak PLN Maros telah memutus dan mencabut kilometer miliknya

(AW) mengatakan bahwa “Pada hari Jum’at tgl 11 Desember 2020 pukul 11:30 wita. karna hari itu hari jumat, saya pulang dari kantor lebih awal dari biasanya seperti biasa sblum balik ke rumah saya sempatkan kerumah kaka saya dulu yang ada di Prumnas Tumalia,setiba saya di sana, saya melihat Kilometer listrik di rumah itu sudah tdk ada atau di bongkar oleh pihak PLN. Saya kaget dong, kemarin kan masih terpasang rapih kok tiba-tiba di bongkar pada hal stiap bulan tagihannya di bayar. Tanpa fikir panjang Saya pun langsung menelpon saudara saya yang lagi di luar kota waktu itu”

Adapun poin keberatan warga tersebut yaitu Pemilik Meteran PLN Atas Nama​​​: Amiruddin R Nomor Meteran Listrik​​: 321800025953 Alamat​​​​: Perumnas Tumalia Dalam No. 10 Keberatan atas Pencabutan Meteran Secara Sepihak oleh PLN tanpa ada Konfirmasi atau pemberitahuan sebelumnya, Pihak PLN mengambil Meteran Konsumen tanpa ijin pemilik rumah (Manjat Pagar Rumah), Pihak PLN Maros tidak Bisa di Konfirmasi Tentang Pengambilan Meteran Yang berada di Rumah kami, Pihak PLN Maros Mengarahkan Ia untuk Beralih Kemeteran Prabayar dengan alasan tidak jelas dan Pencabutan tidak di sertai Surat.

Terpisah dengan sekertaris 3 DPW BAIN HAM RI SUL-SEL ismar SH mengatakan bahwa” aturan untuk pencabutan kilometer seharusnya 2 bulan penunggakan baru boleh mengambil tindakan pencabutan tetapi fakta yang terjadi menurut hitungan kami belum cukup 2 bulan pihak PLN melakukan pencabutan kilometer tersebut”

Kami menduga pihak PLN melanggar Hak-hak Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa 2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan 3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; 4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. 5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima
    tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; 9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

A.Baso Anggota BRIGADE 83 BAIN HAM RI SUL-SEL Juga angkat bicara bahwa “pencabutan kilometer tersebut terkadang dipaksakan dan tidak sesuai aturan yang berlaku maka kami dari BAIN HAM RI SUL-SEL Akan melaporkan langsung kedirektur PLN Maros, apabila tidak ada solusi dari pencabutan kilometer tersebut maka kami akan melanjutkan kejalur Hukum” tegasnya. (cp5)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *