PAREPARE, CYBERPARE.Com, — Diduga karena takut, terpidana kasus korupsi Jamkesda Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare tahun 2012, dr.H.Jamal Sahil .M.Kes, mencabut kasasinya di Mahkamah Agung (MA).
dr. Jamal yang saat ini menjabat sebagai penanggung jawab Poli Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau, mencabut kasasinya pasca eksekusi dr Andi Besse oleh Kejari Parepare dengan kasus sama berdasarkan salinan putusan dari Mahkamah Agung RI setelah pengajuan banding. Dimana vonis kasasinya 4 tahun, atau lebih tinggi dari vonis sebelumnya yang hanya 1 tahun.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Faisah membenarkan, jika terpidana dr Jamal mencabut kasasinya di MA terkait kasus korupsi pemotongan jasa medik dalam program Jamkesda 2011-2012 dengan kerugian Rp300 juta.
“Iya terpidana dr Jamal sudah cabut kasasinya. Segera saya koordinasi ke pengadilan negeri Tipikor Makassar terkait tindaklanjutnya,” katanya. (di)


















