banner 728x250

Diduga Uang Ganti Rugi Warga Raib Dimakan Tikus, Ditelan Setan

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PAREPARE — Pembayaran ganti rugi atas sebidang tanah yang akan dijadikan jalan oleh Pemerintah Kota Parepare belum diterima pemilik atau ahli waris lahan. Sesuai sertifikat hak milik no 2142 atas nama Mamik Sutarni Idris (ibu ahli waris) dengan luas 25 m2.

Uang ganti rugi lahan yang ada di Jalan Jendral Sudirman itu telah dibayarkan pihak Dinas PUPR Kota Parepare melalui rekening atas nama Fihir, yang mengaku dikuasakan. Namun dana tersebut belum sampai kepada pemilik lahan atau ahli waris.

Ini disampaikan PPK dari Dinas PUPR Kota Parepare, Simson Pattin. “Pemerintah sudah bayarkan uang ganti ruginya melalui rekening, berdasarkan surat kuasa dari pemilik lahan (Almarhum Idris),” bebernya, saat ditemui di kantornya, Senin (28/10/2019).

Saat diminta untuk memperlihatkan surat kuasa itu, Simson berdalih, surat kuasa yang dimaksud tercecer. “Surat kuasanya tidak tahu terselip dimana. Namun tetap kita akan bongkar itu lahan, karena batas waktunya sampai tahun ini,” katanya.

Ahli waris lahan, Helly Indrawan (anak) mengaku, keberatan jika pihak Pemda melakukan pembongkaran aset miliknya, lantaran belum menerima ganti rugi.

“Intinya jangan bongkar lahan saya, sebelum ada itikad baik atau ganti rugi yang diberikan. Kesepakatan, besarannya Rp24.930.000. Kalau memang uangnya sudah ada, kemana itu uang. Jangan-jangan sudah dimakan tikus ditelan setan,” tandasnya.

Sesuai data yang dihimpun, PPK dari Dinas PUPR saat itu, Simson Pattin menyebutkan, lahan itu telah dibayarkan ganti ruginya pada 1 November 2016, dan diserahkan kepada Muhammad Fihir, selaku yang dikuasakan saat itu, sesuai surat kuasa. (Ad)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *