JAKARTA, Cyberpare.com — Walikota Parepare terpilih, Taufan Pawe – Pangerang Rahim (TP-PR) bersama sejumlah tim pemenangan melaporkan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar, ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI), Jumat (28/9/2018).
Laporan Walikota terpilih dua periode tersebut, resmi diterima perwakilan Komisi Yudisial RI yaitu, Adli Ardianto. Dengan nomor penerimaan 1247/IX/2018/P.
Ketua Pemenangan TP-PR, Kaharuddin Kadir, mengatakan, laporan tersebut dilayangkan lantaran hakim PTUN Makassar, dinilai telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Gugatan yang dimasukkan ke PTUN Makassar, dinilai tidak pantas dilanjutkan di persidangan. Perkara Pilkada telah usai di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konsitusi (MK).
“Kami laporkan hakim PTUN di Komisi Yudisial terkait adanya sidang sengketa hasil yang dilakukan, dan tentunya memberikan dampak yang merugikan dan menyita waktu kami sebagai pemenang Pilkada sesuai hasil putusan MK,” katanya.
Menurut Kahar, mestinya PTUN mengkaji lebih dulu, sebelum menerima perkara. Apakah memenuhi syarat atau tidak.
“Undang-Undang PTUN, apabila ada permohonan yang dimasukan TUN, mesti diperiksa dan mempelajari layak atau tidak,” katanya.
Ketua Demokrat Kota Parepare, Rahmat Syamsu Alam, yang turut mendampingi Taufan Pawe saat menyerahkan sejumlah berkas dan mengecek laporan sebelumnya di Komisi Yudisial RI.
“Kami hadir kembali di KYRI untuk mengecek surat laporan kami sebelumnya, terhadap PTUN yang melakukan sidang gugatan hasil sengketa Pilwalkot Kota Parepare,” ungkap dia.
Ato sapaan Rahmat, mengaku, KYRI telah menerima surat laporan tersebut dan pihaknya segera melakukan tindak lanjut kepada hakim PTUN Makassar.
“Mereka sudah terima surat kami dan dalam waktu dekat ini telah mengagendakan untuk memeriksa sejumlah hakim PTUN,” jelasnya. (di)


















