banner 728x250

Dipenghujung Tahun 2020, Polsek Bahodopi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Rumah kost

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM,MOROWALI,–Polsek Bahodopi Polres Morowali, menangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu DP 32 Tahun bersama rekannya MT 23 Tahun, di kamar Kos yg disewa DP, di Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa (29/12/2020) Pukul 23.30 Wita.

Menurut Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan,SH, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi warga adanya transaksi sabu sabu disalah satu kos- kosan di Desa Bahodopi kecamatan Bahodopi, ” Ujarnya, Rabu (30/12/2020 )

selanjutnya Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH bersama Kanit Reskrim Ipda Sumarlin serta 4 Personil Polsek Bahodopi, langsung menuju ke Kos-kosan tersebut, pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam Kamar Kos yg disewa/ditempati oleh terduga Pelaku DP saat itu Petugas langsung melakukan Penggeledahan, dan dari tangan Pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (Dua) Paket Besar Sabu-sabu dengan berat bruto 8,57 Gram, serta uang tunai Rp. 5.047.000,-

Selain itu petugas juga mengamankan 1 Buah timbangan digital, 3 Set alat hisap sabu/bong lengkap, 1 buah pirek, 3 buah korek api gas, 1 Pak Plastik Klip serta 2 buah Handphone.

”Aparat kepolisian juga mengamankan 2 buah dompet, 1 Dompet wrna Coklat milik DP yg berisikan 1 buah KTP, dan 3 Buah ATM BRI, 1 Dompet wrna Hitam milik . MT yg berisikan 1 buah KTP dan 1 Buah ATM BRI.

“Selain itu, Polisi juga mengamankan 2 buah buku catatan yg diduga rekapan hasil penjualan sabu dari para pelanggan tersangka
DP” terang Iptu Zulfan,SH.

“Pelaku DP dan rekannya Lk. MT keduanya berasal dari Palopo Sulawesi Selatan,
Saat diamankan Petugas, saat itu kedua Pelaku sedang mengkonsumsi sabu, dan kedua Pelaku berusaha untuk menghilangkan barang bukti sabu dengan cara membuang plastik berisi sabu kedalam saluran air kamar mandi, namun berkat kesigapan Petugas, Petugas masih berhasil menemukan 2 Bungkus Plastik yg berisi Sabu seberat bruto 8,57 Gram dari tangan Pelaku DP.

Saat ini Kami Polsek Bahodopi telah berkordinasi dgn Sat Narkoba Polres Morowali, untuk selanjutnya kasus Narkoba ini kami limpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Morowali untuk diproses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 Ancaman 5 Tahun maksimal 20 tahun,” ungkapnya.(ful)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *