Editor : Effendy Rungga
PAREPARE, Cyberpare.com — Lima orang anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP), Bagian Pembangunan Pemerintah Kota Parepare dikabulkan permohonan penangguhannya dari Ael Tahanan Polres Paeepare. Usai ditahan sekitar 27 hari lamanya, Permohonan Penangguhannya dikabulkan, namun dijadikan tahanan kota dan dilarang keluar Kota
Kelimanya merupakan oknum PNS yang sebelumnya terjaring oprasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber pungli Polres Parepare. Kelimanya oknum PNs ini adalah, Mustadirham, Zulakarnaen, Dede Alamsyah, Bahman dan Muh Idris.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Herly Purnama yang dikonfirmasi terkait penangguhan penahanan terhadap tersangka irit bicara.
“Iya, “tulis dia melalui WhatsApp. Senin (28/8/2017).
Sampai sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Parepare perihal alasan ditangguhkannya kelima oknum ASN tersebut.
Sebelumnya kelima tersangka diringkus Tim Saber Pungli di Kantor Wali Kota Parepare. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 12,5 Juta, Dana itu diduga kuat hasil setoran dari sejumlah Rekanan Kontraktor yang mengurus penawaran proyek. (* )


















